Thursday, February 21, 2019

Bisakah Masa Percobaan (Probation) Diperpanjang?

Dias Akhmad  |  at  February 21, 2019  |  ,  | 

Seorang pekerja direkrut untuk menjalani masa percobaan sebagai Waiter selama 3 bulan. Satu minggu sebelum selesainya masa percobaan, atasan melakukan penilaian dan sampai pada kesimpulan bahwa pekerja belum memenuhi standar kompentensi yang dibutuhkan. Namun demikian, ada potensi pekerja dapat bekerja di posisi Barista.

Pertanyaannya, apakah bisa jika pekerja tersebut kemudian diperpanjang masa percobaannya selama 3 bulan lagi untuk posisi baru sebagai Barista?

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) No. 13 tahun 2003 telah dinyatakan bahwa masa percobaan (probation) hanya dapat dilakukan maksimal 3 bulan. Jika lebih dari 3 bulan masih dipekerjakan, maka secara otomatis status pekerja berubah menjadi karyawan tetap secara hukum.


Dengan demikian memperpanjang masa percobaan karyawan lebih dari 3 bulan tidak boleh secara hukum, baik ditambah 1 minggu, 1 bulan atau lebih.

Dalam contoh kasus di atas di mana atasan pekerja melihat ada potensi pekerja untuk ditempatkan di bagian Barista, maka atasan dapat memberikan surat rekomendasi pengangkatan pekerja sebagai karyawan tetap untuk posisi Barista kepada HRD.

Pilihan lainnya adalah meminta karyawan untuk melamar kerja kembali untuk posisi Barista dan menjalani masa percobaan sebagai Barista selama 3 bulan. Dalam hal ini harus ada jeda waktu dari pemutusan hubungan kerja pada saat tidak lulus masa percobaan pekerja sebagai Waiter.

Semoga bermanfaat.

Bisakah Masa Percobaan (Probation) Diperpanjang? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF