Wednesday, March 13, 2019

Izin Cuti Melahirkan yang Harus Dihindari HR

Dias Akhmad  |  at  March 13, 2019  |   | 

Undang-Undang Ketenagakerjaan telah memberikan keluasan bagi pekerja wanita yang dalam kondisi hamil untuk mengambil cuti bekerja saat sebelum dan setelah melahirkan. Cuti ini dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan disebut sebagai Cuti Melahirkan.


Ada pun lamanya cuti melahirkan adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Cuti melahirkan ini diberikan dengan maksud agar pekerja mendapatkan cukup istirahat sebelum melahirkan serta memulihkan kondisi tubuhnya setelah melahirkan.

Cuti Melahirkan yang harus dihindari oleh seorang HR

Dalam praktek pengambilan cuti melahirkan, ternyata ada saja pekerja yang menyiasati ketentuan cuti melahirkan ini, salah satu contohnya adalah dengan mengajukan cuti mendekati Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang diberikan oleh Dokter dengan tujuan agar pekerja dapat beristirahat lebih lama setelah melahirkan.


Ada pekerja yang bahkan bersedia membuat Surat Pernyataan untuk bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya dan tidak akan menuntut ke perusahaan, asalkan HR perusahaan bersedia menyetujui permohonan cuti melahirkannya yang tidak sesuai ketentuan.

Meski Surat Pernyataan ini juga ditandatangani oleh suami pekerja, namun HR harus menghindari atau menolak jenis izin Cuti Melahirkan seperti ini yang tentu saja yang membahayakan, baik bagi pekerja mau pun calon anak yang dikandung.

Kebijakan Cuti Melahirkan yang lebih baik

Sebagaimana yang kita ketahui, ketentuan cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan yang termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) adalah batas minimal cuti yang diberikan bagi pekerja, namun jika perusahaan memberikan izin Cuti Melahirkan yang lebih lama maka hal itu lebih baik dan dibolehkan.

Prinsipnya, UU mengatur batas minimal yang harus dipatuhi. Apabila perusahaan memberikan yang lebih baik, maka itu dibolehkan.

Semoga bermanfaat.

Izin Cuti Melahirkan yang Harus Dihindari HR Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF