Wednesday, March 13, 2019

Pencatatan PKHL dan BPJS PKHL yang Perlu HR Manager Ketahui

Dias Akhmad  |  at  March 13, 2019  |  ,  | 

Terkadang, untuk memenuhi kebutuhan SDM saat peak/high session di mana permintaan pasar meningkat, perusahaan harus merekrut pekerja harian lepas untuk jangka waktu yang relatif singkat atau pendek, yaitu kurang dari 21 hari.

Karena para pekerja ini dipekerjakan dalam waktu yang relatif singkat, maka kemudian timbul pertanyaan dari para Manager HR mengenai apakah perlu perjanjian kerja harian lepas (PKHL) dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan? selanjutnya, apakah pekerja harian lepas juga harus didaftarkan di BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan?


Apakah perjanjian kerja harian lepas (PKHL) harus dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan?

PKHL termasuk salah satu bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang wajib untuk dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan. Apabila PKHL tidak dicatatkan dan kemudian terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha (perusahaan), maka secara hukum status PKHL berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ini artinya pekerja Harian Lepas tersebut berubah statusnya menjadi karyawan tetap.

Apakah pekerja harian lepas juga harus didaftarkan ke BPJS?

Dalam menjalankan setiap pekerjaan terdapat resiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja, baik pekerja tetap atau pekerja harian lepas.

Dengan adanya resiko ini,  maka pengusaha harus memberikan perlindungan kepada pekerja atau karyawan dengan cara mendaftarkannya ke BPJS sejak hari pertama karyawan bekerja.

Semoga bermanfaat.

Pencatatan PKHL dan BPJS PKHL yang Perlu HR Manager Ketahui Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF