Karena satu dan lain hal, boleh kah PKWT dibuat beberapa hari setelah karyawan bekerja? berapa lama batas delay pembuatan kontrak yang diperbolehkan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan mengambil dasar hukumnya yaitu :
1. Kepmen 100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksaan Perjanjian Kerja Watu Tertentu.
Pada pasal 13 dinyatakan :
"PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak penandatanganan"
Dari pasal di atas bisa disimpulkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) harus dibuat sebelum hari ke-7 (tujuh) karyawan bekerja. Karena hari ke-7 (tujuh) adalah hari terakhir dimana kita harus sudah mencatatkan PKWT tersebut ke instansi.
Dengan demikian, batas keterlambatan (delay) pembuatan kontrak kerja yang diperbolehkan adalah sampai hari ke-6 (enam) sejak karyawan bekerja dengan catatan keterlambatan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada karyawan dan disepakati oleh karyawan.
Namun demikian, hal ini sangat tidak disarankan karena jika sampai karyawan menolak untuk bertandatangan di PKWT sedangkan karyawan telah bekerja, maka PKWT tersebut berpotensi berubah menjadi PKWTT atau dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.
2. UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada pasal 57 ayat (1) dan (2) dinyatakan :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan
bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu.
Mengacu kepada pasal 57 UUK tersebut, Perjanjian Kerja dalam PKWT harus dibuat tertulis. Tidak bisa dengan lisan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, PKWT sebaiknya dibuat sebelum karyawan bekerja atau sejak hari pertama karyawan bekerja.
Semoga bermnafaat.