Perusahaan wajib mendaftarkan semua pekerja/karyawannya ke
BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Saat karyawan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,
maka bukan hanya karyawan tersebut yang
mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, tapi juga keluarga karyawan sampai anak
ketiga.
Lalu bagaimana jika karyawan menikah lagi (poligami)?
Siapakah diantara istri dan anak-anaknya yang bisa mendapat
manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan sang karyawan?
Perlu diketahui bahwa salah satu berkas yang harus
dilengkapi saat pendaftaran BPJS adalah Kartu Keluarga (KK).
Sementara dalam peraturan sipil, satu orang tidak bisa terdaftar
dalam dua KK. Satu orang hanya boleh mempunyai satu KK.
Dalam hal karyawan melakukan poligami, maka karyawan harus memutuskan di KK yang mana ia akan dicatat sebagai Kepala Keluarga.
Selanjutnya dengan KK tersebut karyawan mendaftarkan dirinya ke BPJS melalui perusahaan dan nama-nama yang tercatat dalam KK itulah
yang bisa mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan.
Untuk keluarga karyawan yang tidak tercatat dalam KK karyawan, bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Mandiri dimana premi atau iurannya ditanggung secara mandiri oleh karyawan.
Untuk keluarga karyawan yang tidak tercatat dalam KK karyawan, bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Mandiri dimana premi atau iurannya ditanggung secara mandiri oleh karyawan.
Semoga bermanfaat.