Memberikan upah sesuai Upah Minimum, baik UMP atau UMK ternayata belum menjamin bahwa kita telah memberikan upah sesuai normatif.
Kenapa bisa demikian?
Jika kita memberikan Upah Minimum tersebut untuk seluruh karyawan tanpa memperhitungkan masa kerja, maka bisa jadi kita belum sepenuhnya memenuhi normatif atau ketentuan yang ada.
Pada pasal 42 PP No. 78 TAHUN 2015 disebutkan :
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.
Merujuk pada ketentuan di atas maka kita tidak boleh memberikan Upah Minimum kepada pekerja/karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Hal ini berarti kita harus memberikan upah kepada karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih dengan Upah yang lebih tinggi dari Upah Minimum yang berlaku.
Dalam hal ini Struktur dan Skala Upah dapat membantu kita untuk menetapkan upah dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, pendidikan, kompetensi dan juga masa kerja.
Dengan adanya Struktur dan Skala Upah maka kita dengan mudah mendapatkan angka atau nominal kenaikan upah bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.
Struktur dan Skala Upah diatur dalam PERMENAKER No. 1 tahun 2007.
Semoga bermanfaat.