Friday, December 27, 2019

Pekerja Mengalami Keguguran di Masa Cuti Melahirkan, Bagaimana Perlakuannya?

Dias Akhmad  |  at  December 27, 2019  |   | 

Salah seorang pekerja perempuan yang tengah mengambil masa cuti melahirkan, secara mengejutkan dikabarkan mengalami kecelakaan hingga keguguran. Bagaimana perlakuan yang harus kita berikan sebagai HR terhadap pekerja tersebut dalam masalah cutinya? apakah dianggap sebagai cuti melahirkan atau cuti keguguran?


Definisi Keguguran

Keguguran adalah suatu proses berakhirnya kehamilan di mana janin belum mampu hidup di luar rahim dengan kriteria usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram (Obstetri dan Ginekologi - Dr. Chrisdiono M Achadiat Sp.OG)

Menentukan Jenis Cuti yang Diberikan

Karena ada kaitannya dengan medis, maka untuk menentukan apakah yang dialami oleh pekerja merupakan keguguran atau bukan, harus ditinjau secara medis dengan pemerikaan dokter.

Jika secara medis terbukti bahwa yang dialami oleh oleh pekerja adalah keguguran, maka yang kita berikan adalah Cuti Keguguran sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang berbunyi:

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan"

Cuti Keguguran dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keterangan dokter yang menyatakan bahwa pekerja mengalami keguguran.

Mengenal Stillbirth

Stillbirth atau Lahir Mati adalah suatu kondisi di mana bayi mengalami kematian sebelum dilahirkan setelah masa kehamilan 20 minggu atau lebih. Kebanyakan bayi tersebut masih berada dalam rahim dan dilahirkan melalui proses Induksi Persalinan.

Jika yang dialami oleh pekerja adalah Stillbirth dikarenakan kecelakaan yang dialaminya berakibat serius pada bayi yang dikandungnya, maka yang kita berikan adalah Cuti Melahirkan  sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang berbunyi:

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan"

Sehingga dalam contoh kasus di atas, pekerja bisa meneruskan Cuti Melahirkannya selayaknya melahirkan normal.

Ketentuan yang Lebih Baik dari Undang-undang 

Dalam hal perusahaan memberikan ketentuan yang lebih tinggi atau lebih baik yang ditentukan Undang-undang, maka hal tersebut dibolehkan, misalnya dengan memberikan Cuti Melahirkan selama lebih dari 3 bulan.

Dengan memberikan Cuti Melahirkan lebih lama, maka pekerja mendapatkan lebih banyak waktu untuk mengasuh anaknya, atau dalam kasus pekerja mengalami Stillbirth, pekerja mendapat cukup waktu untuk pemulihan fisik dan psikis pekerja.

Semoga bermanfaat.

Pekerja Mengalami Keguguran di Masa Cuti Melahirkan, Bagaimana Perlakuannya? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF