Suatu hari kami mendapat sebuah surat dari BPJS Ketenagakerjaan. Isi suratnya menyatakan bahwa perusahaan kami akan diperiksa karena terindikasi sebagai PDS. Kami tidak mendapat cukup informasi apa yang dimaksud dengan PDS saat itu, sehingga yang kami siapkan untuk menghadapi pemeriksaan hanyalah mengumpulkan bukti-bukti pembayaran BPJS dan data karyawan perusahaan kami.
PDS BPJS Ketenagakerjaan
PDS adalah singkatan dari Perusahaan Data Sebagian.
Sebuah perusahaan dikategorikan sebagai PDS apabila :
1. Perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya dengan maksud menekan biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Ini disebut sebagai PDS Tenaga Kerja.
2. Perusahaan mendaftarkan semua pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan namun data upah yang dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya. Disebut sebagai PDS Upah.
3. Perusahaan mendaftarkan semua pekerjanya serta melaporkan data upah yang sebenarnya namun tidak mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan. Disebut sebagai PDS Program.
Penyelesaian PDS
Kami segera membuka komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dimana akhirnya kami mendapat informasi bahwa data upah pekerja kami belum diupdate sehingga kami dianggap sebagai PDS Upah.
Hal tersebut ternyata bisa terjadi karena BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis mengupdate tagihan (premi) seperti halnya BPJS Kesehatan. Dengan demikian, kami pun harus mengupdatenya secara manual pada aplikasi SIPP Ketenagakerjaan.
Semoga bermanfaat.