Wednesday, January 22, 2020

Bisakah Kita Memberikan Surat Peringatan (SP) Kepada Karyawan Masa Percobaan?

Dias Akhmad  |  at  January 22, 2020  |  , ,  | 

Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pengusaha atau pemberi kerja diizinkan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) untuk mensyaratkan adanya masa percobaan (probation), dimana waktu masa percobaan ditentukan paling lama 3 (tiga) bulan.


Karyawan masa percobaan akan mendapatkan penilaian berupa evaluasi kinerja setiap bulannya. Selanjutnya, penilaian tersebut akan menjadi dasar bagi user dan HR untuk memutuskan apakah karyawan masa percobaan tersebut bisa diangkat sebagai karyawan tetap atau diputus hubungan kerjanya (PHK).

Bagaimana jika karyawan melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam masa percobaan? bisakah kita sebagai HR memberikan Surat Peringatan (SP) kepada karyawan masa percobaan?


Jawabannya adalah bisa tapi tidak perlu.

SP dan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya SP biasanya sudah diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). SP pada umumnya mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan.

Jika masa berlaku SP adalah 3 atau 6 bulan sementara masa percobaanya sendiri paling lama 3 bulan, maka SP akan menjadi tidak efektif.

Yang paling tepat menurut hemat kami adalah, jika ada karyawan masa percobaan yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup kita panggil dan kita tegur secara lisan. Sampaikan dengan baik apa kesalahannya. Jika belum atau tidak berubah, maka kita bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan karyawan tersebut.

Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan yang tengah menjalani masa percobaan telah diatur dalam pasal 154 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

Semoga bermanfaat.

Bisakah Kita Memberikan Surat Peringatan (SP) Kepada Karyawan Masa Percobaan? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF