Thursday, January 9, 2020

PHK Karyawan yang Menolak Mutasi

Dias Akhmad  |  at  January 09, 2020  |  ,  | 

Mutasi dilakukan untuk berbagai tujuan, antara lain untuk memenuhi kebutuhan perusahaan akan jumlah SDM, memenuhi kebutuhan akan keterampilan tertentu dan sebagai pembinaan/pengembangan kemampuan karyawan.


Dalam prakteknya, pelaksanaan mutasi sering terkendala, salah satunya adalah adanya penolakan dari karyawan.

Dengan alasan tertentu, karyawan menolak untuk mutasi. Misalnya dengan alasan bahwa lokasi kerja yang baru terlalu jauh dari rumah.

Pertanyaannya, bisakah karyawan menolak mutasi?

Pada prinsipnya, segala hal yang terkait dengan hak dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan harus sudah diatur di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk mengenai mutasi.


Jika dalam PP/PKB sudah diatur dan dinyatakan bahwa karyawan harus bersedia melaksanakan mutasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan, maka seharusnya mutasi tetap harus dilaksanakan tanpa penolakan dari karyawan.

Jika karyawan tetap menolak sementara dalam PP/PKB telah dinyatakan bahwa mutasi adalah kewajiban karyawan yang harus dilaksanakan, maka HR dapat memberikan Surat Peringatan (SP) secara berjenjang.

Dalam hal ini, SP diberikan sebagai pembinaan terhadap karyawan karena ia tidak melaksanakan kewajibannya.

Namun kita juga patut mempertimbangkan kendala apa yang nantinya akan dihadapi karyawan dengan lokasi barunya. 

Pertimbangan tersebut kita berikan agar nantinya perusahaan dan karyawan sama-sama mendapatkan win win solution.

Jika pun sampai harus melakukan PHK karena karyawan tetap menolak melaksanakan mutasi, maka itu adalah opsi terakhir setelah semua kemungkinan tidak dapat diambil.

PHK terhadap karyawan yang menolak mutasi harus tetap memperhatikan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan.

Semoga bermanfaat.

PHK Karyawan yang Menolak Mutasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF