Wednesday, February 12, 2020

Bisakah Kontrak Kerja Dibatalkan Sebelum Tanggal Efektif Hubungan Kerja?

Dias Akhmad  |  at  February 12, 2020  |   | 

Ada contoh kasus dimana seorang kandidat (calon karyawan) sudah menandatangani kontrak atau perjanjian kerja, namun 1 minggu sebelum tanggal bergabung, HRD perusahaan memberi tahu bahwa kontrak kerja tersebut ditarik kembali (dibatalkan) karena keputusan Manajemen.

Contoh kasus di atas banyak terjadi dalam praktek sehari-hari dan cukup membingungkan. Apakah kontrak kerja dapat dibatalkan begitu saja atau ada konsekuensi hukumnya dari sudut hukum ketenagakerjaan?


Dalam pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:

a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. Jabatan atau jenis pekerjaan
d. Tempat pekerjaan
e. Besarnya upah dan cara pembayarannya
f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Jika kita perhatikan, huruf g menyebut tentang mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.

Dengan demikian, pembatalan kontrak atau perjanjian kerja sebelum dimulainya hubungan kerja belum masuk ke ranah atau kompetensi hukum ketenagakerjaan, sehingga tidak ada konsekuensi hukum ketenagakerjaan di dalamnya.

Dengan kata lain, pembatalan kontrak atau perjanjian kerja sebelum tanggal efektif hubungan kerja yang tercatat pada kontrak atau perjanjian kerja dapat dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa konsekuensi hukum ketenagakerjaan.

Hubungan kerja sendiri dianggap sah secara hukum ketenagakerjaan apabila telah ada unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Dalam hal pembatalan kontak kerja sebelum tanggal efektif dimulainya hubungan kerja atau tanggal bergabungnya pekerja bisa dinyatakan sebagai belum ada unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Hal lain yang perlu kita perhatikan adalah waktu pembutan perjanjian kerja yang seharusnya dibuat dan disepakati pada hari pertama karyawan bekerja. Bukan sebelum atau sesudah karyawan bekerja.

Semoga bermanfaat.

Bisakah Kontrak Kerja Dibatalkan Sebelum Tanggal Efektif Hubungan Kerja? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF