Friday, February 7, 2020

Cuti Karyawan Wanita yang Melahirkan Prematur

Dias Akhmad  |  at  February 07, 2020  |   | 

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja atau karyawan wanita yang melahirkan, berhak atas cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Sedangkan ayat (2) menyebut tentang keguguran dimana karyawan mendapatkan hak cuti 1,5 bulan setelah mengalami keguguran.

Namun, bagaimana jika ada karyawan yang melahirkan prematur?


Melahirkan prematur tidak sama dengan keguguran. Hal ini bisa dilihat dari berapa lama usia kehamilan serta berat janin.

Dalam buku "Obsteri dan Ginekologi" yang ditulis oleh Dr. Chrisdiono M. Achadiat Sp. OG disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keguguran atau abortus adalah:

“Suatu proses berakhirnya suatu kehamilan, dimana janin belum mampu hidup di luar rahim (belum viable); dengan kriteria usia kehamilan <20 minggu atau berat janin <500 gram.”

Jika yang terjadi adalah karyawan melahirkan lebih awal dari HPL (Hari Perkiraan Lahir), misalnya saat usia kehamilan baru memasuki bulan ketujuh, maka hal itu disebut sebagai melahirkan prematur.

Lalu bagaimana dengan hak cutinya? apakah diberikan 1,5 bulan saja setelah karyawan melahirkan prematur? atau kah diberikan 3 bulan?

Sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No.13/2003, karyawan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti yang secara akumulatif lamanya adalah 3 bulan. Terjadinya proses melahirkan yang lebih awal dari yang diperkirakan, tidak menghapuskan hak cuti melahirkan karyawan.

Dengan demikian, karyawan yang melahirkan prematur tetap mendapatkan hak cuti melahirkan selama 3 bulan.

Semoga bermanfaat.

Cuti Karyawan Wanita yang Melahirkan Prematur Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF