Sunday, February 2, 2020

Klausul Mengundurkan Diri (Resign) Apabila Target Tidak Tercapai

Dias Akhmad  |  at  February 02, 2020  |  , ,  | 

Klausul "bersedia mengundurkan diri apabila target tidak tercapai" sering dijumpai pada saat calon karyawan menerima Perjanjian Kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Tentu saja klausul itu dibuat oleh pemberi kerja dengan alasan agar karyawan nantinya selalu ingat klausul tersebut dan termotivasi untuk berusaha keras mencapai target.

Dari sisi pencari kerja, ia akan menerimanya dengan sukarela maupun berat hati karena memang membutuhkan pekerjaan.


Lalu, bagaimana kedudukan klausul ini dari sudut pandang Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Mengundurkan Diri dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Dalam Pasal 162 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 disebutkan beberapa syarat dalam hal karyawan mengundurkan diri, yaitu :

a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; 
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan 
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. 

Berdasarkan Pasal 162 UUK tersebut tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa karyawan yang tidak mencapai target harus mengundurkan diri.

Juga penting untuk kita ketahui bahwa mengundurkan diri adalah hak pekerja/karyawan. Apakah karyawan ingin mengundurkan diri atau tidak dari sebuah pekerjaan tak dapat dipaksakan oleh pemberi kerja.

Solusi Bagi Karyawan yang Tidak Mencapai Target

Mengingat pentingnya pencapaian target dalam bisnis, maka perlu dibuat aturan yang jelas yang mewakili kepentingan pekerja dan pemberi kerja. Asas kebenaran dan keadilan harus selalu dijunjung tinggi.

Benar dalam arti sesuai dengan ketentuan atau hukum perundangan yang berlaku, dan adil dalam arti tidak berat sebelah atau sama-sama diwakili kepentingannya.

Dalam hal ini, perlu dibuat reward and punishment yang jelas sehingga karyawan akan selalu termotivasi. Bila target tercapai ia mendapatkan penghargaan, dan bila tidak tercapai ia harus menerima sanksi.

Salah satu sanksi yang bisa diterapkan adalah pemberian Surat Peringatan (SP) apabila karyawan tidak mencapai target. Hal ini tentu harus disampaikan kepada karyawan dan diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Selain memberlakukan reward and punishment, pemberi kerja/pengusaha juga harus memberikan pelatihan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi/kemampuan karyawannya untuk mencapai target yang diberikan.

Semoga bermanfaat.

Klausul Mengundurkan Diri (Resign) Apabila Target Tidak Tercapai Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF