Thursday, March 12, 2020

Apa itu Karyawan Casual atau Karyawan Harian Lepas?

Dias Akhmad  |  at  March 12, 2020  |   | 

Di industri tertentu seperti restoran atau supermarket, ada waktu tertentu yang disebut sebagai peak session dimana restoran atau supermarket mengalami lonjakan pengunjung secara signifikan. Dalam kondisi seperti ini, restoran atau supermarket membutuhkan lebih banyak karyawan untuk bisa melayani pembeli secara maksimal.


Pada saat peak session seperti menjelang hari raya atau libur akhir tahun, restoran dan supermarket merekrut banyak karyawan baru yang disebut sebagai karyawan casual atau harian lepas. Karyawan casual ini hanya dipekerjakan sementara sampai peak session selesai.

Pengertian atau Definisi Karyawan Casual

Karyawan casual atau karyawan harian lepas adalah karyawan yang bekerja untuk sementara waktu dimana hari kerjanya kurang dari 21 hari dan upahnya dihitung per hari.


Karyawan Casual atau Harian Lepas dalam Kepmenakertrans No. 100 tahun 2004

Casual atau harian lepas diatur dalam pasal 10 Kepmenakertrans No. 100 tahun 2004 sebagai berikut:

(1)  Untuk  pekerjaan-pekerjaan  tertentu  yang  berubah-ubah  dalam  hal  waktu  dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan  perjanjian kerja harian lepas.

(2)  Perjanjian  kerja  harian  lepas  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dilakukan dengan ketentuan  pekerja/buruh  bekerja  kurang  dari  21  (dua  puluh  satu)  hari dalam 1 (satu) bulan.

(3)  Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

Hal yang harus kita perhatikan saat memutuskan untuk merekrut karyawan casual atau harian lepas adalah sebagai berikut:

1. Masa kerja karyawan casual maksimal 20 hari secara terus-menerus dalam 1 bulan
Yang dimaksud terus-menerus di sini bukan berarti karyawan tidak diberikan libur. Kita bisa tetap memberikan hari libur kepada karyawan, yang penting jumlah hari kerjanya tidak lebih dari 20 hari dalam 1 bulan.

2. Membuat Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas
Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) harus dibuat tertulis. Jika hanya disepakati secara lisan, PKHL akan berubah menjadi PKWTT secara hukum, yang artinya status karyawan berubah dari karyawan casual menjadi karyawan tetap.

PKHL dibuat secara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat :
a.  nama/alamat perusahaan pemberi kerja
b.  nama/alamat pekerja/buruh/karyawan
c.  jenis pekerjaan yang dilakukan
d.  besarnya upah

3. Mencatatkan PKHL
PKHL yang sudah dibuat harus dicatatkan ke Disnakertrans setempat selambat-lambatnya 7 hari sejak PKHL ditandatangani. Yang dicatatkan dalam hal ini cukup daftar nama karyawan beserta periode kerjanya. 

Semoga bermanfaat.

Apa itu Karyawan Casual atau Karyawan Harian Lepas? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF