Wednesday, March 11, 2020

Surat Keterangan Kerja untuk Karyawan yang Resign Sebelum Selesai Masa Percobaan

Dias Akhmad  |  at  March 11, 2020  |   | 

Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ada masa percobaan (probation) yang harus dilalui oleh karyawan sebelum dinyatakan lulus probation dan diangkat menjadi karyawan tetap melalui SK Pengangkatan Karyawan.

Masa probation berlangsung paling lama 3 bulan. Namun, adakalanya karyawan yang tengah menjalani probation mengajukan pengunduran diri (resign) sebelum selesainya probation. Dalam hal ini apakah HR wajib untuk memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) nya?


Surat Keterangan Kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Surat Keterangan Kerja tidak disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun demikian, kita sebagai HR bisa membuat Surat Keterangan Kerja berdasarkan kenyataan, misalnya jika karyawan hanya bekerja 1 bulan, maka kita bisa sebutkan saja demikian. Prinsipnya, kita permudah dan jangan dipersulit.

Surat Keterangan Kerja ini sangat dibutuhkan, misalnya untuk melengkapi berkas lamaran kerja saat melamar kerja di perusahaan lain. Surat Keterangan Kerja diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh perusahaan pemberi kerja untuk menerima atau memberikan kesempatan bekerja.

Yang Harus Diperhatikan HR Terkait Karyawan Masa Percobaan yang Resign

Yang harus diperhatikan oleh HR saat ada karyawan masa percobaan yang resign adalah segera untuk melakukan evaluasi rekrutmen dan divisi dimana karyawan ditempatkan.

Bisa jadi ada hal-hal yang tidak diketahui telah terjadi dan menyebabkan karyawan memutuskan untuk resign. Mungkin ada hal-hal bersifat mendasar yang perlu segera diperbaiki.

Semoga bermanfaat.

Surat Keterangan Kerja untuk Karyawan yang Resign Sebelum Selesai Masa Percobaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF