Thursday, September 17, 2020

Cara Terminate atau Pemutusan Hubungan Kerja dengan Karyawan yang Menghilang Tanpa Kabar

Dias Akhmad  |  at  September 17, 2020  |  , , ,  | 

Seringkali HR mendapat laporan tentang adanya karyawan atau pekerja yang tidak masuk kerja selama berhari-hari. Hilang tanpa kabar berita. Tak bisa dihubungi sama sekali, atau bisa dihubungi namun tak memberi respon. Jika sudah begini, bagaimana cara menyelesaikannya?

Hukum Karyawan Mangkir

Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) 13/2003 menyatakan dalam pasal 168 ayat 1 sebagai berikut:

"Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri"

Di sini kita perlu jelaskan bahwa yang dimaksud dengan mangkir adalah tidak masuk kerja tanpa kabar dan/atau tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, secara jelas, melalui pasal 168 ayat 1, UUK 13/2003 mengklasifikasikan karyawan yang mangkir 5 hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 2 kali sebagai mengundurkan diri.

Cara Terminate atau Penyelesaian Hubungan Kerja

Berdasarkan pasal 168 ayat 1 UUK 13/2003 di atas, maka kita harus melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis kepada karyawan yang mangkir tersebut sebanyak 2 kali.

Patut artinya pemanggilan dilakukan secara baik, menggunakan bahasa yang baik. Tertulis artinya pemanggilan dibuat dalam bentuk tulisan atau surat.


Surat panggilan ini bisa kita kirim ke alamat karyawan via POS atau jasa pengiriman lainnya. Jangan lupa untuk mengecek siapa yang telah menerima surat tersebut melalui website jasa pengiriman yang kita gunakan. Dokumentasikan data penerima tersebut dalam bentuk screenshot sebagai bukti. Jadi selain resi pengiriman surat, kita juga punya data penerima surat.

Sebagai alternatif, kita juga bisa mengirimkan surat penggilan melalui kontak Email dan WhatsApp. Caranya, kita scan surat panggilan tersebut, lalu softcopy berupa file JPG atau PNG dari surat tersebut kita kirim melalui kontak Email atau WhatsApp karyawan.

Jika pemanggilan sebanyak 2 kali telah kita lakukan dan karyawan masih mangkir serta tak ada kabar atau respon, maka secara sah, karyawan dikategorikan sebagai mengundurkan diri atau PHK demi hukum.

Menyiapkan Kompensasi

Hal selanjutnya yang perlu kita siapkan adalah kompensasi untuk karyawan berupa Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah.

Kompensasi tersebut bisa kita kirim ke rekening Bank karyawan dan kita simpan bukti transfernya.

Jangan lupa untuk membuatkan Surat Keterangan Kerja untuk karyawan dan kita kirim via Email atau WhatsApp yang nantinya bisa digunakan oleh karyawan untuk melamar pekerjaan baru atau sebagai syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS.

Semoga bermanfaat.

Cara Terminate atau Pemutusan Hubungan Kerja dengan Karyawan yang Menghilang Tanpa Kabar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF