Friday, October 23, 2020

Pelaksanaan Cuti Bersama untuk Perusahaan dan Pekerja Swasta

Dias Akhmad  |  at  October 23, 2020  |   | 

Ketentuan mengenai cuti bersama di tahun 2020 ditambah sebanyak 4 (empat) hari yaitu di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober 2020. 


Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Satu hari tambahan cuti bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk manambah libur Tahun Baru Hijriah dan satu hari tambahan cuti bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.

Pertanyaannya, apakah cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah tersebut bersifat wajib atau harus dilaksanakan?


Dasar Hukum Pelaksanaan Cuti Bersama

Pelaksanaan cuti bersama diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Hal ini berarti bahwa cuti bersama bukanlah merupakan sebuah kewajiban atau keharusan. Untuk lebih jelasnya, mari kita baca penjelasan lengkap dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nommor 70 Tahun 2018 sebagai berikut:

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, jadi bisa melaksanakan atau tidak setelah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi perusahaan yang melaksanakan cuti bersama, maka tetap akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan, sedangkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan cuti bersama, maka kehadiran karyawan dibayar upah seperti hari kerja biasa.

Semoga bermanfaat.

Pelaksanaan Cuti Bersama untuk Perusahaan dan Pekerja Swasta Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF