Sunday, November 15, 2020

Apa yang Dimaksud dengan Paid Leave dan Apa Saja Contohnya?

Dias Akhmad  |  at  November 15, 2020  |  , ,  | 

Dalam hubungan industrial dikenal beberapa istilah, salah satunya istilah paid leave. Bagi Anda yang baru mendengarnya mungkin bertanya-tanya tentang apa itu paid leave dan seperti apa contohnya. Untuk itu, di artikel ini kita akan membahas mengenai apa itu paid leave berikut beberapa contohnya yang bisa kita temukan di lingkungan kerja.



Arti Paid Leave

Paid Leave adalah kondisi dimana pekerja/karyawan meninggalkan pekerjaannya dengan tetap mendapat upah dari pengusaha dimana ketentuannya telah diatur dengan Undang-Undang.

Contoh Paid Leave

Untuk memperjelas mengenai apa itu Paid Leave, di sini kami berikan beberapa contoh paid leave sebagai berikut:

1. Cuti Tahunan
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan terus-menerus berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari dimana ketentuan pengambilan cutinya diatur dalam Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama.

Selama karyawan melaksanakan cuti tahunan,  maka pengusaha/perusahaan tetap wajib membayar upah karyawan seperti saat karyawan bekerja.

2. Cuti Melahirkan
Bagi karyawan perempuan yang hamil berhak atas cuti melahirkan sebanyak 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Selama masa cuti melahirkan tersebut, karyawan tetap dibayarkan upah/gajinya oleh perusahaan.

3. Meninggalkan Pekerjaan Karena Mendapat Tugas Negara
Apabila karyawan mendapatkan tugas dari negara misalnya untuk menjadi ketua KPPS saat ada pemilihan umum di daerahnya, maka karyawan bisa meninggalkan pekerjaannya dengan tetap mendapatkan upah dari perusahaan tempatnya bekerja.

4. Cuti lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.
Dalam hal ini termasuk semua cuti atau izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah yang telah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang.

Semoga bermanfaat.

Apa yang Dimaksud dengan Paid Leave dan Apa Saja Contohnya? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: DiyaRF