Tuesday, December 15, 2020

Kapan Informasi PHK Disampaikan HRD kepada Karyawan Kontrak?

Dias Akhmad  |  at  December 15, 2020  |  , ,  | 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi karena banyak hal, misalnya karena berakhirnya waktu perjanjian kerja, terjadinya pelanggaran berat oleh pekerja, perusahaan mengalami pailit dan lain sebagainya.

Penyebab terjadinya PHK yang berbeda-beda, dapat menyebabkan perbedaan dalam hal waktu penyampaian informasi PHK kepada karyawan.

Sebagai contoh, untuk karyawan kontrak atau karyawan yang bekerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana perusahaan tidak ingin memperpanjang kontraknya, maka perusahaan melalui HRD dapat menyampaikan informasi PHK kepada karyawan paling lambat 1 bulan atau 2 minggu sebelum berakhirya perjanjian kerja. 

Penyampaian informasi PHK 1 bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja dimaksudkan untuk memberikan cukup waktu bagi karyawan untuk mempersiapkan diri, misalnya dengan mulai melamar ke perusahaan lain sehingga dapat lebih cepat memperoleh pekerjaan baru.

Tak kalah penting,  HRD juga harus bisa memberikan semangat/motivasi kepada karyawan yang masa kontraknya akan habis. Jangan sampai karyawan patah semangat atau merasa frustasi. Jika perlu HRD dapat merekomendasikan karyawan yang di PHK tersebut ke perusahaan lain yang membutuhkan.

Kehilangan pekerjaan merupakan pukulan berat bagi siapa saja yang memilih profesi sebagai karyawan atau buruh. Untuk itu sedapat mungkin HR bisa menyampaikan informasi PHK secara baik atau patut sehingga tidak menambah beban karyawan secara mental.

Tak lupa, HR juga harus memberikan Surat Keterangan Kerja yang nantinya bisa digunakan oleh karyawan untuk melamar di perusahaan lain atau untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS.

Semoga bermanfaat.

Kapan Informasi PHK Disampaikan HRD kepada Karyawan Kontrak? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias