Sunday, January 17, 2021

Dasar Hukum yang Melarang Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan dalam Kontrak Kerja

Dias Akhmad  |  at  January 17, 2021  |  , , ,  | 

Praktek menahan ijazah karyawan sering dilakukan dengan alasan agar karyawan tidak keluar atau berhenti bekerja sebelum berakhirnya masa kontrak. 

Keluarnya karyawan yang sering secara tiba-tiba/mendadak menjadi masalah yang sangat merepotkan departemen HR karena harus mencari penggantinya dalam waktu singkat, jika tidak, maka proses produksi atau operasional bisa terhambat.

Berangkat dari hal tersebut, menahan ijazah dianggap menjadi solusi yang cukup efektif agar karyawan berpikir dua kali sebelum memutuskan keluar sebelum masa kontrak berakhir.

Dasar Hukum yang Melarang Menahan Ijazah Karyawan

Meski secara spesifik Undang-Undang tidak mengatur tentang pelarangan penahanan Ijazah, namun kita bisa mencermati pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Bukankah dengan menahan ijazah sama halnya dengan mempersulit seseorang untuk melamar/mendapatkan pekerjaan, dimana hak tersebut telah dijamin oleh UU?

Kesepakatan Menjadikan Ijazah Sebagai Jaminan dalam Kontrak Kerja

Jika ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam hal penahanan Ijazah sebagai jaminan, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD pasal 27 ayat (2) sebagaimana disebutkan di atas. 

Suatu kesepakatan yang isinya bertentangan/lebih rendah dari yang telah diatur dalam UU, maka kesepakatan tersebut menjadi batal demi hukum.

Potensi Masalah Menjadikan Ijazah sebagai Jaminan dalam Kontrak Kerja

Selain bertentangan dengan UU, perlu juga dipikirkan bagaimana jika ijazah yang ditahan tersebut hilang, rusak atau terbakar? Siapa yang akan bertanggungjawab?

Ijazah yang hilang, rusak atau terbakar tidak bisa untuk dicetak ulang sebagaimana aslinya.

PKWT dan Denda

Dalam sistem kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sendiri sudah diatur mengenai ketentuan pinalty atau kewajiban membayar denda bagi pihak yang memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja. 

Klausul tentang denda ini penting untuk dicantumkan dalam Perjanjian Kerja agar kedua pihak menyadari (aware) dan komitmen sejak awal hubungan kerja dimulai. Hal ini menjadi antisipasi agar kedua belah pihak, baik pengusaha maupun karyawan tidak memutuskan hubungan kerja di tengah jalan atau sebelum masa kontrak kerja selesai.

Penahanan Ijazah VS Man Power Planning

Keluar mendadak (resign tidak prosedural) atau mundur tanpa berita (muntaber) memang sering terjadi, tidak hanya dilakukan oleh karyawan kontrak, tapi juga oleh karyawan dengan status tetap dan hal ini terjadi dengan berbagai sebab.

Yang terpenting dalam hal ini adalah man power planning di HR yaitu bagaimana kita menghitung berbagai kemungkinan dalam perencanaan SDM termasuk kemungkinan adanya karyawan yang keluar tiba-tiba.

Dengan man power planning yang baik, kita tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan SDM saat terjadi kekosongan mendadak, tapi juga bisa membangun sistem kaderisasi untuk memenuhi posisi/jabatan strategis.

Dengan demikian, masalah kesulitan mendapatkan tenaga kerja termasuk untuk posisi strategis setiap saat bisa diatasi.

Dari sini kita bisa mengetahui bahwa akar masalah (root case) sebenarnya adalah pada man power planning, sementara menahan ijazah merupakan bias yang seolah menjadi solusi tapi berpotensi menimbulkan masalah/perselisihan di kemudian hari.

Dasar Hukum yang Melarang Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan dalam Kontrak Kerja Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias