Sunday, January 24, 2021

Hubungan Kerja Tanpa Perjanjian Kerja, Bagaimana Statusnya Secara Hukum?

Dias Akhmad  |  at  January 24, 2021  |  , , ,  | 

Ada satu contoh kasus dimana ada seorang karyawan dengan posisi Manager yang direkrut oleh Owner secara langsung tanpa adanya perjanjian kerja. 

Berdasarkan hal tersebut, maka bagaimana status hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan tersebut ditinjau secara hukum?

Dalam hukum Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa hubungan kerja harus diikat melalui sebuah perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis. Hal ini berarti, perjanjian kerja tak selamanya harus tertulis, tapi bisa juga secara lisan.

Dalam pasal 57 ayat (1) dan (2) UUK 13/2003 disebutkan:

(1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu.

Hal yang sama juga dinyatakan dalam pasal 15 ayat (1) Kepmen 100/MEN/VI/2004:

"Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja"

Dengan demikian, secara Argumentum a Contrario, dapat ditafsirkan bahwa ketika perjanjian kerja dilakukan hanya secara lisan (tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin), maka perjanjian kerja tersebut merupakan PKWTT dan menjadikan status pekerja yang direkrut sebagai pekerja tetap yang memiliki hak-hak sebagai pekerja tetap.

Semoga bermanfaat.

Hubungan Kerja Tanpa Perjanjian Kerja, Bagaimana Statusnya Secara Hukum? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias