Saturday, March 20, 2021

Perjanjian Kerja Harus Menggunakan Materai? Ini Jawabannya!

Dias Akhmad  |  at  March 20, 2021  |  , , ,  | 

Dalam Undang-Undang Keternagakerjaan (UUK) 13/2003 maupun Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) 11/2020 tidak ditemukan aturan yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja harus menggunakan Materai.

Aturan terkait Perjanjian Kerja bisa kita temukan pada pasal 52 dan 54 UUK 13/2003 dimana dalam pasal tersebut tidak ditemukan keharusan untuk menggunakan materai pada lembar Perjanjian Kerja.

Hal ini berarti bahwa penggunaan materai bukanlah sebuah syarat yang menentukan sah dan tidaknya sebuah perjanjian kerja.

Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani kedua pihak antara pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja (karyawan) tetap sah dan mengikat meskipun tidak ditempel/dibubuhi sebuah materai selama Perjanjian Kerja tersebut memenuhi ketentuan dalam pasal 52 dan 54 UUK 13/2003.

Jadi dalam kondisi normal, materai tidak diwajibkan untuk digunakan pada lembar Perjanjian Kerja.

Kapan Materi Harus Digunakan Pada Perjanjian Kerja?

Materai menjadi wajib digunakan pada saat sebuah Perjanjian Kerja akan dijadikan sebagai alat bukti pada persidangan kasus perdata.

Tanpa Materai, maka Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani kedua pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti meskipun isi Perjanjian Kerjanya tetap sah dan mengikat secara hukum.

Jadi dalam hal ini, pembubuhan materai pada lembar Perjanjian Kerja bersifat kelengkapan administratif ketika sebuah Perjanjian Kerja akan dijadikan sebagai alat bukti pada persidangan.

Cara Menambahkan Materai atau Leges Pada Lembar Perjanjian Kerja yang Telah Ditandatangani

Apabila sebuah perjanjian kerja yang telah ditandatangani kedua pihak akan dijadikan sebagai alat bukti berkenaan dengan terjadinya sebuah perselisihan hubungan industrial, maka Perjanjian Kerja tersebut harus dileges lebih dulu di Kantor Pos terdekat.

Biaya leges di Kantor Pos adalah sebesar biaya atau harga materai dan yang melakukan leges adalah petugas Kantor Pos.

Dengan adanya leges, maka Perjanjian Kerja telah menjadi dokumen yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Semoga bermanfaat.

Perjanjian Kerja Harus Menggunakan Materai? Ini Jawabannya! Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias