Monday, April 12, 2021

Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Surat Pengangkatan Karyawan?

Dias Akhmad  |  at  April 12, 2021  |  , ,  | 

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Hal ini sesuai dengan pasal 51 ayat (1) UUK 13/2003 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.

Jika kemudian PKWTT dilakukan secara lisan, maka pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang dapat memberikan kepastian akan hak-hak nya sebagai pekerja/pegawai tetap. 

Karena itu perusahaan yang dalam melakukan PKWTT nya secara lisan diwajibkan untuk membuat Surat Pengangkatan karyawan tetap. Hal ini tertuang dalam pasal 63 UUK 13/2003 sebagai berikut:

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan:

(a) nama dan alamat pekerja/buruh;

(b) tanggal mulai bekerja;

(c) jenis pekerjaan; dan

(d) besarnya upah.

Dari sini, jelaslah bahwa membuat Surat Pengangkatan menjadi wajib bagi perusahaan saat PKWTT dilakukan secara lisan atau tanpa adanya perjanjian kerja secara tertulis.

Bagaimana ketentuan terkait Surat Pengangkatan dalam UUCK 11/2020?

UUCK tidak menghapus atau mengubah ketentuan dalam pasal 51 dan 63 UUK 13/2003, ini artinya pasal 51 dan 63 UUK masih berlaku.

Konsekuensi Atas Pelnggaran Pasal 63 UUK 13/2003

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran Pasal 63 ayat (1) berupa tidak memberikan Surat Pengangkatan sementara Perjanjian Kerjanya dilakukan secara lisan, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Semoga bermanfaat.

Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Surat Pengangkatan Karyawan? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias