Saturday, April 24, 2021

Apakah Tunjangan Transport Bisa Dipotong?

Dias Akhmad  |  at  April 24, 2021  |  ,  | 

Mengacu pada pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, komponen upah dapat terdiri dari Upah Pokok tanpa tunjangan atau Upah Pokok dan Tunjangan Tetap atau Upah Pokok dan Tunjangan Tetap ditambah Tunjangan Tidak Tetap atau Upah Pokok dan Tunjangan Tdak Tetap.

Jika disajikan dalam bentuk formula atau rumus, maka komponen upah dapat terdiri dari:

A. Upah Pokok tanpa tunjangan

B. Upah Pokok + Tunjangan Tetap

C. Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap

D. Upah Pokok + Tunjangan Tidak Tetap

Pengertian Upah Pokok

Upah Pokok (UP) adalah upah dasar yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sesuai kesepakatan dimana kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Pengertian Tunjangan Tetap

Tunjangan Tetap (TT) adalah tambahan upah yang pemberiannya bersifat tetap atau tidak tergantung dengan kehadiran.

Pengertian Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan Tidak Tetap (TTT) adalah tambahan upah yang pemberiannya bersifat tidak tetap atau tergantung dengan kehadiran.

Komponen upah sebagaimana disebutkan di atas harus diatur dalam Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atas dasar kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja atau wakil serikat pekerja.

Karena diatur dalam PK/PP/PKB maka setiap pekerja atau karyawan harus benar-benar memahami komponen upah yang telah disepakati untuk menghindari terjadinya perselisihan terkait upah.

Apakah Tunjangan Transport Dapat Dipotong?

Untuk menentukan apakah suatu tunjangan dapat dipotong atau tidak tergantung pada apakah tunjangan tersebut termasuk TT atau TTT. Dalam hal ini setiap perusahaan bisa memiliki aturan yang berbeda sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam PP/PK/PKB masing-masing.

Jika Tunjangan Transport dimasukkan ke dalam TT, maka Tunjangan Transport tersebut harus tetap dibayar atau diberikan kepada karyawan meskipun karyawan tidak hadir atau tidak bekerja.

Sebaliknya, jika Tunjangan Transport tersebut dimasukkan ke dalam TTT, maka Tunjangan Transport tersebut dapat dipotong apabila karyawan tidak hadir atau tidak bekerja.

Karyawan Sakit dengan Surat Keterangan Sakit Masih Dipotong Tunjangan Transportnya?

Dalam hal karyawan sakit sehingga tidak bisa masuk kerja dan telah memberikan surat keterangan sakit, maka hal ini harus dikembalikan kepada PK/PP/PKB masing-masing untuk menentukan apakah karyawan masih mendapatkan Tunjangan Transport atau tidak.  Sebab itu, PK/PP/PKB harus mengaturnya secara lengkap dan jelas.

Semoga bermanfaat.

Apakah Tunjangan Transport Bisa Dipotong? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias