Sunday, June 20, 2021

Cara atau Proses Klaim JKK Karyawan yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Saat Jam Kerja

Dias Akhmad  |  at  June 20, 2021  |  ,  | 

Kali ini kami ingin berbagi pengalaman saat mengurus atau klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BP Jamsostek bagi karyawan yang mengalami lakalantas saat jam kerja. Informasi ini mungkin sangat dibutuhkan bagi rekan HR yang belum pernah atau baru pertama kali mengurus proses klaim JKK untuk kasus kecelakaan lalu lintas.


Cara Klaim JKK untuk Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Apabila karyawan mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) saat jam kerja, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan:

1. Membuat Berita Acara Kepolisian

Ini adalah tahap kunci untuk melangkah ke tahap berikutnya. Tanpa adanya Berita Acara Kepolisian, maka klaim JKK untuk kasus lakalantas tak bisa dilakukan.

Untuk membuat Berita Acara Kepolisian, kita bisa datang ke Polsek terdekat di wilayah lakalantas terjadi. Apabila karyawan tidak bisa hadir saat membuat Berita Acara Kepolisian, maka bisa diwakilkan oleh keluarga atau atasannya.  Dua orang saksi harus dihadirkan dalam membuat Berita Acara Kepolisian ini.

Dokumen yang harus dibawa saat membuat Berita Acara Kepolisian: 

  • KTP karyawan
  • SIM Karyawan
  • STNK kendaraan yang digunakan saat mengalami lakalantas.

2. Mengisi Formulir JKK Tahap 1 BP Jamsostek 

Form ini bisa kita dapatkan di kantor BP Jamsostek atau dengan mengunduhnya di website BP Jamsostek dengan nama Formulir 3 JKK 1. Isilah form ini dengan benar. Bubuhkan tanda tangan dan cap/stempel perusahaan. Yang bertandatangan pada form ini adalah PIC perusahaan.

3. Kumpulkan dokumen pendukung

Dokumen pendukung yang dimaksud adalah:

  • Bukti Absensi karyawan saat hari kejadian
  • Fotokopi KTP dua orang saksi
  • Fotokopi KTP karyawan
  • Fotokopi Kartu BP Jamsostek karyawan

4. Serahkan Berkas Klaim JKK ke Bagian Penjaminan

Apabila berkas telah lengkap meliputi:

  • Berita Acara Kepolisian
  • Formulir JKK tahap 1
  • Bukti Absensi Karyawan
  • Fotokopi KTP dua orang saksi
  • Fotokopi KTP Karyawan
  • Fotokopi Kartu BP Jamsostek Karyawan

Bawalah berkas tersebut ke Bagian Penjaminan / Asuransi di Rumah Sakit dimana karyawan dirawat atau mendapat penanganan medis. Setiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BP Jamsostek tentu telah membuka loket untuk Bagian Penjaminan ini. 

Untuk memeriksa Rumah Sakit mana saja yang telah bekerja sama dengan BP Jamsostek, kita bisa melihatnya melalui aplikasi BPJSTKU pada menu Mitra Layanan.

Jika Rumah Sakit dimana karyawan dirawat telah bekerja sama dengan BP Jamsostek, maka kita atau pihak perusahan tidak perlu lagi membayar biaya pengobatan/perawatan kepada Rumah Sakit. Seluruh biaya langsung ditanggung/dicover oleh BP Jamsostek.

Catatan Tambahan:

Terkadang, di Bagian Penjaminan, kita juga diminta untuk mengisi Formulir Kronologi Kejadian. Tanda tangan PIC perusahaan dan dua orang saksi harus dibubuhkan di form ini. Saksi dimaksud adalah orang yang sama yang berperan sebagai saksi saat membuat Berita Acara Kepolisian. Selain tanda tangan, cap/stempel perusahaan juga harus dibubuhkan pada formulir ini.

Apabila berkas klaim telah diserahkan, maka petugas Bagian Penjaminan akan mencatat nomor telfon kita untuk sewaktu-waktu dihubungi terkait proses klaim JKK BP Jamsostek.

Sampai di sini kita telah menyelesaikan proses administrasi untuk klaim JKK karyawan yang mengalami lakalantas saat jam kerja.

Semoga bermanfaat.

Cara atau Proses Klaim JKK Karyawan yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Saat Jam Kerja Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias