Sunday, February 25, 2024

Apakah Karyawan yang Sedang Dalam Masa Pengunduran Diri Tidak Boleh Mengambil Cuti?

Dias Akhmad  |  at  February 25, 2024  |  ,  | 

Mengundurkan diri atau resign dari sebuah pekerjaan adalah hak mutlak seseorang. Sesuatu yang tidak bisa dicegah atau diintervensi oleh siapa pun. Lalu bagaimana jika ada seorang karyawan yang ingin mengambil cuti dalam masa pengunduran dirinya?

Sebagai contoh, karyawan A mengajukan pengunduran diri secara resmi kepada perusahaan pada tanggal 1 Januari 2024 dan akan berhenti bekerja per tanggal 31 Januari 2024. Namun di tanggal 4 Januari 2024, karyawan A kemudian mengajukan pengambilan cuti tahunan sebanyak 12 hari karena cuti tahunannya muncul per tanggal 20 Desember 2023 dimana ia masuk kerja pertama kali di perusahaan tersebut pada 20 Desember 2022.

Pertanyaannya, bisakah karyawan A mengambil cuti tahunannya sedangkan ia sedang dalam masa pengunduran diri?

Mari kita cermati ketentuan pengunduran diri yang disebutkan dalam UU.

UU 13 tahun 2003 pasal 162 menyebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri harus tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. 

Lalu apakah yang dimaksud sebagai tetap melaksanakan kewajibannya berarti karyawan tidak boleh mengambil cuti/ijin/tidak masuk kerja karena sakit? ataukah yang dimaksud adalah tetap bertanggungjawab dengan pekerjaanya sampai dengan serah terima pekerjaan?

Prinsipnya, salah satu syarat atau ketentuan di peraturan perundang-undangan adalah adanya kaidah untuk tidak saling bertentangan.  Aturan tentang cuti, sakit, mangkir dan lain-lain tetap berlaku dalam proses pengunduran diri. Jadi pasal 162 UU 13/2003 tidaklah melarang karyawan untuk mengambil hak cuti nya.

Fokus utama bagi karyawan yang mengundurkan diri adalah serah terima pekerjaan, inventaris barang, pertanggungjawaban terkait keuangan dan lainnya (jika ada).

Semoga bermanfaat.

Apakah Karyawan yang Sedang Dalam Masa Pengunduran Diri Tidak Boleh Mengambil Cuti? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias