Monday, February 26, 2024

Apakah Mangkir Secara Otomatis Menyebabkan PHK Bagi Karyawan?

Dias Akhmad  |  at  February 26, 2024  |  ,  | 

Mangkir dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai tidak datang. Dalam administrasi HR, mangkir didefinisikan sebagai tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Sepanjang pengetahuan kami, semua Peraturan Perusahaan (PP) maupun Peraturan Kerja Bersama (PKB) di Indonesia menyatakan bahwa mangkir merupakan salah satu pelanggaran yang dapat berakibat pada pemberian Surat Peringatan (SP) dan bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pertanyaannya, apakah mangkir nya seorang karyawan secara otomatis menyebabkan terjadinya PHK bagi karyawan tersebut?

Katakanlah, ada seorang karyawan yang terbukti mangkir selama 2 hari. Apakah karyawan tersebut dapat langsung di-PHK?

Pasal 36 PP 35 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja -huruf (j)- menyebut salah satu hal yang bisa dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja:

"Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis"

Berdasarkan keterangan tersebut, karyawan yang mangkir selama 2 hari tidak dapat langsung di-PHK karena belum memenuhi minimal jumlah hari mangkir yang dinyatakan Undang-Undang yaitu 5 hari.

Dalam hal karyawan telah terbukti mangkir selama 5 hari atau lebih, maka berdasarkan Undang-Undang, perusahaan harus lebih dulu melakukan pemanggilan kepada karyawan secara patut melalui surat resmi sebanyak 2 kali.

Surat resmi dari perusahaan dapat dikirim melalui POS atau melalui kurir perusahaan dengan tanda tangan penerima Surat.

Apabila pemanggilan secara patut dan tertulis melalui surat resmi telah diberikan namun karyawan tak memberikan tanggapan, maka karyawan tersebut telah dapat di-PHK secara hukum.

Bagaimana jika PP atau PKB mengatur bahwa karyawan yang mangkir 3 hari dapat langsung di-PHK atau dikategorikan sebagai mengundurkan diri?

Dalam hal ini, PP atau PKB tidak boleh melanggar apa yang telah diatur oleh Undang-Undang dimana kekuatan hukum Undang-Undang lebih tinggi dari PP dan PKB.

Semoga bermanfaat.

Apakah Mangkir Secara Otomatis Menyebabkan PHK Bagi Karyawan? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias