Thursday, February 29, 2024

Karyawan PKHL Berhak Atas Kepesertaan BPJS?

Dias Akhmad  |  at  February 29, 2024  |  ,  | 

Beberapa waktu lalu kami bertemu dengan petugas dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini lebih dikenal dengan nama BP Jamsostek. Dalam pertemuan itu kami menanyakan tentang kepesertaan BP Jamsostek bagi karyawan Casual atau yang biasa disebut sebagai PKHL (Pekerja Harian Lepas).


Hal ini kami tanyakan karena status mereka yang hanya sementara, dimana dalam Undang-Undang mereka hanya boleh dipekerjakan kurang dari 21 hari secara terus-menerus dalam 1 bulan (aturan mengenai hal ini bisa kita temukan dalam KEPMEN No.100 tahun 2004).


Menjawab pertanyaan kami, petugas tersebut menyampaikan bahwa kewajiban pengusaha (perusahaan) adalah mendaftarkan karyawan ke BP Jamsostek sejak hari pertama mereka bekerja. Untuk karyawan PKHL, minimal bisa didaftarkan 2 program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan hasil diskusi tersebut bisa kita simpulkan bahwa karyawan PKHL atau Casual tetap bisa didaftarkan ke BP Jamsostek dengan diikutkan 2 program saja yaitu program JKK dan JKM. 2 Program ini memang sangat penting untuk perlindungan karyawan.

Mengenai administrasinya juga sangat mudah, perlindungan BP Jamsostek akan aktif sejak hari pertama kita mendaftarkan karyawan sebagai peserta.

Dengan mendaftakan semua karyawan termasuk karyawan PKHL ke BP Jamsostek, perusahaan juga akan mendapatkan manfaat dalam hal tanggungan ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian dimana BP Jamsostek akan mengcover nya dengan menanggung biaya pengobatan dan/atau santunan kematian.

Jika ada kendala, kita bisa menghubungi petugas Relation Officer (RO) BP Jamsostek via telfon atau chat WhatsApp. Umumnya setiap perusahaan akan berhubungan dengan 1 orang RO.

Semoga bermanfaat.

Karyawan PKHL Berhak Atas Kepesertaan BPJS? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias