Wednesday, February 28, 2024

Perbedaan Antara Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Dias Akhmad  |  at  February 28, 2024  |   | 

Undang-Undang telah mewajibkan pengusaha yang memiliki tenaga kerja atau karyawan sebanyak minimal 10 orang untuk membuat Peraturan Perusahaan. Hal ini tertuang dalam pasal 108 UU 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:

"(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama"

Lalu apa bedanya Peraturan Perusahaan (PP) dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

Berikut adalah perbedaan PP dan PKB secara definisi:

  • PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 
  • PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.


Hal lain yang membedakan PP dengan PKB adalah bahwa PP dibuat karena adanya kewajiban untuk memenuhi amanat Undang-Undang dimana pengusaha telah mempekerjakan minimal 10 orang karyawan.

Adapu PKB dibuat oleh perusahaan yang telah memiliki Serikat Pekerja. Jadi, selama di perusahaan belum ada Serikat Pekerja, maka pengusaha bisa membuat PP.

PP dibuat atau disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan masukan-masukan dari wakil pekerja atau wakil karyawan. Selanjutnya PP diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk disahkan atau melalui situs Kemnaker.

Apa saja yang perlu diatur di dalam PP?

Hal-hal yang perlu diatur di dalam PP antara lain:
  • Hak dan kewajiban pengusaha
  • Hak dan kewajiban pekerja/buruh/karyawan
  • Syarat kerja
  • Tata tertib perusahaan
  • Jangka waktu berlakunya PP
  • Hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
  • Hal-hal yang belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan
Contoh dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang yaitu aturan tentang Uang Santunan atau yang sering disebut sebagai Uang Taliasih.

Uang Taliasih diberikan kepada karyawan yang tengah mengalami musibah seperti adanya keluarga inti karyawan yang meninggal dunia. Ada juga perusahaan yang memberikan Uang Taliasih untuk acara Sunatan, kelahiran anak dan karyawan yang menikah.

Dengan diatur dalam PP, maka akan ada kejelasan dan kepastian tentang besaran nominal Uang Taliasih dan kriteria atau syarat untuk mendapatkan Uang Taliasih.

Selain Uang Taliasih tentu masih banyak lagi hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang sehingga perlu dibuat aturannya dalam PP.

Semoga bermanfaat.

Perbedaan Antara Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias