Sunday, March 3, 2024

Apakah Letter of Intent Sama Dengan Perjanjian Kerja?

Dias Akhmad  |  at  March 03, 2024  |   | 

Letter of Intent (LoI) sering digunakan oleh HR/HC sebagai dokumentasi tertulis yang berisi informasi bahwa perusahaan memutuskan menerima kandidat sebagai calon karyawan. Teknisnya, HR perusahaan mengirimkan LoI kepada karyawan melalui email atau WhatsApp. Selanjutnya karyawan akan memberikan jawaban berupa konfirmasi menerima atau menolak LoI tersebut.

Jadi, LoI digunakan sebagai media untuk meminta jawaban kandidat secara resmi. Apabila kandidat menerima LoI, maka selajutnya kandidat karyawan akan bertemu dengan HR untuk membuat Perjanjian Kerja (PK) secara tertulis.

Jadi LoI seharusnya berbeda dengan PK dimana dalam LoI yang bertandatangan hanya HR perusahaan sebagai pihak yang menyatakan menaruh minat untuk merekrut kandidat. Apabila kemudian HR atau kandidat membatalkan LoI atau tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu PK, maka hal ini tidak melanggar hukum karena LoI sendiri memang tidak berkekuatan hukum. 

Sementara di dalam PK, kedua belah pihak yaitu HR dan kandidat karyawan bertandatangan bersama sebagai tanda telah adanya kesepakatan yang berkekuatan hukum.

Namun dalam praktiknya kita menemukan adanya LoI yang mencantumkan kolom tandatangan kandidat. Inilah yang kemudian menjadi masalah. LoI yang awalnya hanya menginformasikan bahwa perusahaan menerima kandidat, kini berubah menjadi berkekuatan hukum karena adanya kesepakatan bersama dengan bukti tanda tangan kedua belah pihak (HR perusahaan dan kandidat).

Dengan adanya kekuatan hukum yang muncul pada LoI, maka apabila salah satu pihak membatalkan kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan tuntutan dan menjadi kasus perselisihan hubungan kerja.

Hal ini dikuatkan dengan keputusan incracht dari Mahkamah Agung (MA) tentang Offering Letter atau Letter of Intent yang menyatakan: bahwa Offering Letter / Letter of Intent  atau Penawaran Kerja substansinya adalah Pejanjian Kerja apabila ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Jadi jika kita membuat LoI tidak perlu mencantumkan kolom tandatangan kandidat yang akan membuat LoI tersebut menjadi berkekuatan hukum kerena bersubstansi Perjanjian Kerja.

Kesimpulan:

LoI berbeda dengan PK namun akan berubah menjadi bersubstansi PK apabila di dalam LoI terdapat tandatangan kedua belah pihak yaitu antara HR perusahaan dengan kandidat karyawan.

Semoga bermanfaat.

Apakah Letter of Intent Sama Dengan Perjanjian Kerja? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias