Saturday, March 2, 2024

Bisakah Karyawan Pulang ke Rumah Saat Jam Istirahat?

Dias Akhmad  |  at  March 02, 2024  |   | 

Saat jam istirahat tiba, karyawan diberikan waktu untuk beristirahat, umumnya selama 1 jam. Biasanya jam istirahat ini digunakan oleh karyawan untuk makan, ngopi atau sekadar rehat dengan berbaring atau berbincang-bincang. Namun bagaimana jika ada karyawan yang menginginkan untuk pulang ke rumahnya saat jam istirahat?

Karena rumah karyawan kebetulan dekat dengan perusahaan tempatnya bekerja, karyawan menginginkan untuk bisa pulang ke rumahnya saat jam istirahat. Apakah hal ini diperbolehkan? bagaimana tinjauannya dalam Undang-Undang?

Undang-Undang sendiri hanya mengatur tentang lamanya waktu istirahat antara jam kerja yang tertuang dalam UU 13 tahun 2003 pasal 79 ayat (2) butir (a) yang berbunyi sebagai berikut:

"istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja"

Jadi Undang-Undang sama sekali tidak melarang atau membolehkan terkait pulangnya karyawan ke rumahnya saat jam kerja.

Dengan demikian, maka perusahaan diberikan kebebasan untuk mengatur teknis pelaksanaan jam istirahat ini di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Perusahaan perlu menimbang dengan cermat apakah akan mengijinkan karyawan untuk pulang ke rumah saat jam istirahat atau melarangnya dengan alasan tertentu.

Beberapa hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan adalah sebagai berikut:

  1. Apakah dengan pulangnya karyawan ke rumah saat jam istirahat, karyawan bisa tetap disiplin atau tidak terlambat untuk masuk kembali tepat waktu?
  2. Apakah ada resiko tinggi terkait pulang-pergi nya karyawan ke rumahnya saat jam istirahat?
  3. Apakah pulangnya karyawan menuju rumahnya bisa menjadikannya lelah di perjalanan?
Hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan di atas berfokus pada kedisiplinan, keselamatan dan kinerja karyawan. 

Jika semua aspek atau faktor telah dipertimbangkan secara matang, maka perusahaan melalui HR/HC bisa segera memasukkan klausul terkait pelaksanaan jam istirahat ini ke dalam PP atau PKB nya.

Semoga bermanfaat.

Bisakah Karyawan Pulang ke Rumah Saat Jam Istirahat? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dias